KONTAK KAMI & FAQ

FAQ

Apakah orang asing bisa memiliki properti di Bali?

Secara hukum, orang asing tidak bisa memiliki properti dengan hak milik (Freehold), namun bisa melalui skema Hak Pakai (Right of Use) atau Hak Sewa (Leasehold).

Ya, PT PMA (Penanaman Modal Asing) memungkinkan kepemilikan properti komersial secara legal untuk orang asing.

  • Freehold (Hak Milik): Kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Hanya warga negara Indonesia yang berhak memilikinya.

  • Leasehold (Hak Sewa): Hak untuk menempati atau menggunakan properti selama jangka waktu tertentu (biasanya 25–30 tahun), dan dapat diperpanjang dengan perjanjian baru.

  • Disewakan: Umumnya untuk jangka pendek, seperti villa harian, mingguan, atau bulanan.

  • Dikontrakan: Biasanya untuk jangka panjang, misalnya satu tahun atau lebih.
    Dalam konteks hukum properti, “dikontrakan” sering berhubungan dengan sistem Leasehold, sedangkan “disewakan” lebih ke penyewaan jangka pendek atau harian.

  • Properti Freehold bisa dijual atau disewakan oleh pemilik sah karena ia memiliki hak penuh atas tanah.

  • Properti Leasehold hanya dapat disewakan kembali (sublease) selama masa sewanya masih berlaku, tergantung perjanjian kontrak.
    Artinya, Leasehold mirip dengan sistem “kontrakan” jangka panjang, sedangkan Freehold bisa disewakan kapan saja oleh pemiliknya.

Disarankan, agar proses pembelian aman. Agen membantu verifikasi sertifikat, memastikan legalitas, serta mendampingi proses di notaris/PPAT.

Sebagian besar bisa, tergantung kondisi pasar dan kesepakatan dengan pemilik.

Rata-rata 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis kepemilikan.

Apa cara legal bagi orang asing (WNA) untuk memiliki properti di Bali?

Ada tiga cara utama yang diizinkan oleh hukum Indonesia:

  • Hak Pakai (Right of Use): Hak untuk menggunakan properti di atas tanah milik warga Indonesia, biasanya 25–30 tahun dan dapat diperpanjang.

  • Hak Sewa (Leasehold): Hak untuk menyewa properti dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

  • Melalui PT PMA: Perusahaan dengan izin investasi asing yang bisa memiliki properti komersial secara legal atas nama perusahaan.

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum Indonesia yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh WNA. Melalui PT PMA, orang asing dapat membeli properti atas nama perusahaan, bukan pribadi, khususnya untuk tujuan bisnis seperti villa sewa atau hotel.

Pondok Wisata adalah izin operasional resmi untuk menyewakan villa, rumah, atau guesthouse kepada wisatawan.
Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata setempat, dan wajib dimiliki jika properti digunakan secara komersial (disewakan harian atau jangka pendek).

Singkatnya:

  • Jika properti digunakan untuk tinggal pribadi, izin tidak diperlukan.

  • Jika properti disewakan kepada tamu atau turis, izin Pondok Wisata wajib dimiliki untuk menghindari sanksi.

Biasanya diurus oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang akan menyiapkan semua dokumen, mengecek sertifikat, dan memastikan transaksi sah secara hukum.

Hanya jika properti dibeli atas nama PT PMA, maka sertifikat bisa atas nama perusahaan. Jika menggunakan sistem Leasehold, nama WNA tercantum dalam perjanjian sewa, bukan di sertifikat tanah.

Tidak wajib, namun sangat disarankan agar mempermudah transaksi dan pembayaran biaya administrasi dalam rupiah.

Ya. Sesuai peraturan Bank Indonesia, semua transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah (IDR).

Lakukan due diligence melalui notaris. Cek keaslian sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pastikan tidak ada status sengketa atau hipotek.

Biasanya meliputi biaya notaris, pajak pembeli (BPHTB), pajak penjual (PPh Final), serta biaya balik nama sertifikat.

Apakah orang asing bisa menyewa properti di Bali?

Ya, sangat umum. Sewa bisa jangka pendek (harian/bulanan) atau jangka panjang (tahunan).

Kontrak sewa adalah perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa yang menjelaskan hak, kewajiban, durasi, serta biaya sewa. Dokumen ini melindungi kedua pihak dari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.

  • Sewa jangka pendek: 1 hari – 1 bulan (biasanya untuk villa harian atau bulanan).

  • Sewa jangka panjang (kontrakan): 1 tahun – 25 tahun atau lebih (tergantung kesepakatan).
    Untuk sewa jangka panjang, kontrak biasanya mencakup opsi perpanjangan.

Gunakan kontrak sewa tertulis ketika:

  • Durasi sewa lebih dari 1 bulan, terutama untuk tahunan atau lebih.

  • Properti digunakan untuk tujuan bisnis (villa sewa, restoran, kantor, dll).

  • Terdapat jumlah uang besar atau pembayaran di muka.

Kontrak sewa tertulis memberikan perlindungan hukum dan bukti kesepakatan resmi.

Untuk sewa jangka pendek seperti harian atau mingguan (misalnya melalui Airbnb), kontrak tertulis tidak selalu diperlukan karena transaksi bersifat sementara dan berbasis platform dengan syarat penggunaan yang sudah jelas.

Jenis Sewa Durasi Umum Digunakan Untuk Kontrak Tertulis
Daily Rental Harian Wisatawan, liburan singkat Tidak wajib (biasanya platform/booking)
Weekly Rental Mingguan Liburan menengah, keluarga Biasanya tidak (konfirmasi lewat platform/owner)
Monthly Rental Bulanan Tinggal sementara, work-from-anywhere Disarankan kontrak sederhana (1–3 bulan)
Long-term Lease / Kontrakan Tahunan — 25+ tahun Tinggal tetap, investasi, penggunaan komersial Wajib kontrak tertulis; sebaiknya notaris/PPAT

Hanya jika diizinkan secara tertulis oleh pemilik dalam kontrak. Tanpa izin, tindakan ini bisa dianggap pelanggaran perjanjian.

Ya, villa yang disewakan secara komersial harus memiliki izin seperti Pondok Wisata, izin operasional villa, atau izin usaha pariwisata lainnya.

Umumnya dibayar di muka untuk periode kontrak (misalnya 1–5 tahun sekaligus). Untuk sewa jangka pendek, pembayaran dilakukan per malam, minggu, atau bulan.

Ya, biasanya diperbolehkan dengan perjanjian perpanjangan (renewal) sebelum masa sewa habis. Syarat dan harga dapat dinegosiasikan kembali.

Apa arti label “Sold (Terjual)”?

Label ini menunjukkan bahwa properti sudah dibeli oleh pihak lain dan tidak lagi tersedia di pasar. Biasanya hanya tampil untuk keperluan arsip atau referensi harga.

Menandakan properti masih dalam tahap perencanaan atau pra-konstruksi.
Biasanya ditawarkan dengan harga awal (pre-launch) yang lebih rendah, dan pembeli membayar secara bertahap sesuai progres pembangunan.

Properti sedang dalam proses negosiasi atau menunggu konfirmasi pembayaran, sehingga statusnya belum pasti terjual tetapi tidak terbuka untuk penawaran baru sementara waktu.

Pilih lokasi sesuai tujuan:

  • Canggu, Seminyak, Uluwatu: cocok untuk investasi dan villa sewa.

  • Ubud: ideal untuk suasana tenang dan budaya.

  • Sanur, Pererenan, Umalas: cocok untuk keluarga dan ekspatriat.
    Pastikan area memiliki akses jalan, infrastruktur baik, dan nilai sewa tinggi.

Ya, sangat berpengaruh. Properti di area populer wisata atau dekat pantai cenderung memiliki nilai jual dan sewa lebih tinggi, serta kenaikan harga tahunan yang lebih cepat.

Hubungi Kami

Butuh informasi lebih lanjut? Segera hubungi, kami akan segera menghubungi anda kembali!

Nomor Kantor
Email

info@pituproperty.com

Alamat Kantor

Jl.Imam Bonjol